BANDA ACEH | Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk,
Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Munirwan yang dijadikan tersangka atas kasus
peredaran benih IF8 tanpa lebel, Jumat (26/7/2019) malam sekitar pukul 19.43
Wib akhirnya dibebaskan.
Kapolda Aceh memberi
penangguhan penahanan kepada kepala desa inovatif itu setelah melalui berbagai
pertimbangan. Salah satunya adalah atas dasar kemanusiaan.
Fotografer Serambinews.com M
Anshar yang meliput di Polda Aceh mengabadikan beberapa momen saat Tgk Munirwan
keluar dari markas Polda Aceh dijemput dua rekannya.
Tgk Munirwan tampak tersenyum
sumringah saat melangkahkan kakinya keluar dari Polda Aceh.
Ia juga melambaikan tangan
kepada awak media saat akan meninggalkan Polda Aceh.
Sekilas penampilan Keuchik
Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, itu masih seperti semula.
Ia mengenakan sarung, kemeja
dan peci putih khas yang selama ini dikenakannya saat dijebloskan ke sel Polda
Aceh.
Kasus Tgk Munirwan sempat
memantik empati publik dari berbagai kalangan
Bahkan banyak pihak dan tokoh
menjadikan dirinya sebagai penjamin atas penanggunahan penahanannya.
Seperti diketahui Tgk Munirwan
ditahan Polda Aceh karena tersangkut kasus menjual benih padi IF8 yang oleh
pemerintah diklaim belum bersertifikat atau berlabel.
Penahanannya oleh Polda Aceh
dinilai sesuatu yang tidak pantas.
Sebelumnya Direktur Eksekutif
Koalisi NGO HAM, Zulfikar Muhammad selaku pendamping tersangka mengatakan Tgk
Munirwan ditahan di sel Mapolda Aceh sejak penetapan tersangka.
Kasus itu diadukan oleh Dinas
Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Menurut Zulfikar ada keanehan
dalam proses aduan tersebut.
Sebab, selama ini Tgk Munirwan
sudah berhasil mengembangkan padi jenis IF8 - - bibit bantuan Gubernur Irwandi
Yusuf - - di daerahnya dengan hasil melimpah setiap kali panen.
Bahkan, dengan inovasinya Desa
Meunasah Rayeuk terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa yang
penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.
Karena keberhasilan itu, permintaan masyarakat terhadap bibit tersebut menjadi banyak.
Sehingga Desa Meunasah Rayeuk
membentuk BUMG jual beli bibit tersebut hingga ke empat kecamatan.
Karena pengelolaan ini desa
setempat berhasil menghasilkan PAD Rp 1,5 miliar.
Namun tiba-tiba Pemerintah
Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan Keuchik Desa
Meunasah Rayeuk, Tgk Munirwan dengan delik aduan telah mengomersilkan benih
padi jenis IF8 yang belum berlabel.
"Ini aneh, harusnya
pemerintah membina bukan melaporkan. Ini menyakitkan kenapa pemerintah yang
melaporkan padahal masyarakat tidak merasa dirugikan selama ini," kata
Zulfikar.
Pelaporan ini dinilai sangat
tidak wajar dan diduga ada sesuatu yang tersembunyi.
"Seharusnya yang
melaporkan itu pihak yang dirugikan dari penggunaan bibit itu,"
ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di
serambinews.com dengan judul FOTO - Detik-detik Pembebasan Tgk Munirwan,
Keuchik yang Dipenjara Karena Benih Padi IF8.
Artikel Terkait:
Senator Fachrul Razi Desak A Hanan Segera Cabut Laporan di Polda Aceh, dan Bebaskan Keuchik Munirwan
No comments:
Write komentarTinggalkan Komentar!