FOTO: MODUSACEH
BANDA ACEH | Teka-teki siapa yang melaporkan Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara Tgk Munirwan, terjawab sudah.
Ternyata, laporan itu disampaikan A. Hanan, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke PoldaAceh. Itu terungkap melalui surat Nomor: 520/937/IX, tanggal 28 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Aceh.
Ternyata, laporan itu disampaikan A. Hanan, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke PoldaAceh. Itu terungkap melalui surat Nomor: 520/937/IX, tanggal 28 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Aceh.
Laporan tadi berdasarkan dugaan bahwa Tgk Munirwan telah memproduksi dan mengedarkan (memperdagangkan) secara komersil benih padi IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).
Akibat laporan itu, Keuchik Gampong Menasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara Tgk Munirwan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh Banda Aceh.
Akibat laporan itu, Keuchik Gampong Menasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara Tgk Munirwan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh Banda Aceh.
Padahal, Tgk Munirwan adalah sosok inovatif. Ini sejalan dengan prestasi yang diraih Desa Meunasah Rayeuk sebagai juara II Nasional Inovasi Desa.
Penghargaan prestasi tadi, diserahkan langsung Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo beberapa waktu lalu.
Penghargaan prestasi tadi, diserahkan langsung Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo beberapa waktu lalu.
Ironisnya, Pemerintah Aceh maupun Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, A Hanan dengan tegas mengaku bahwa baik dirinya maupun Gubernur Aceh tidak pernah melaporkan Munirwan terkait kasus tersebut kepada polisi.
“Kami jelaskan bahwa Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh serta Gubernur Aceh tidak pernah melaporkan Munirwan ke Polda Aceh,” tegas A Hanan kepada wartawan saat usai keluar dari Ditreskrimsus Polda Aceh, Kamis (25/7/2019).
Bantahan A. Hanan juga diperkuat Juru Bicara Pemerinta Aceh, Wiratmadinata. Kata dia, pihaknya tidak pernah mengadukan apalagi membuat laporan ke polisi terkait kasus bibit padi IF8 yang sedang dihadapi Munirwan saat ini.
Tidak pernah, apalagi sampai muncul informasi bahwa ada restu dari gubernur, tidak ada hubungannya ya,” jelas dia.
Malah sebut Wiratmadinata, kasus ini bukan merupakan delik aduan, tetapi delik murni dari kepolisian berdasarkan informasi yang ada, kemudian diproses.
“Ini bukan delik aduan ya, itu delik murni. Biasalah itu kan ada informasi segala macam dan diproses di polisi,” sebut Wiratmadinata.
Tak berapa lama, pengakuan A. Hanan justeru terbantahkan saat suratnya kepada Kapolda Aceh beredar luas di media sosial (medsos). Surat ini sekaligus membuka tabir bahwa A. Hanan patut diduga telah berbohong? Entahlah!
Sumber: Modusaceh.co
Kurang cukong2 penjilat.....
ReplyDeleteBuy rupajih
ReplyDelete