Senator Fachrul Razi - FOTO | Detik |
JAKARTA | Senator H Fachrul Razi MIP yang juga Pimpinan Komite I DPD-RI mendesak Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, A Hanan mencabut laporannya di Polda Aceh terkait kasus penggunaan benih tanpa lebel yang melibatkan Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara,Tgk Mun atau Tgk Munirwan.
Baca Juga: Belum Juga Dilepas, Keuchik Munirwan Masih Ditahan
“Pemerintah itu membina, bukan mengkriminalisasi rakyat,” tegasnya di Senayan, Kamis (25/7/2019).
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) melaporkan Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Tgk Mun, ke Polda Aceh, terkait kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label IF8, Tgk Mun yang juga Direktur PT Bumades Nisami —anak usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)— kemudian ditahan di Polda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 23 Juli 2019.
Senator Fachrul Razi mengatakan bahwa Distanbun Aceh harus segera mencabut laporan di Polda Aceh karena Tgk Munirwan merupakan seorang kepala desa yang hanya menjadi korban terkait penggunaan benih bibit padi.
Menurut Fachrul Razi, larangan juga tidak mendasar dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap karena Mahkamah Konsitusi telah mengabulkan pengujian Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 99/PUU-X/2012 perihal uji materil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Menurut MK, Pasal 12 ayat (1) UU Sistem Budidaya Tanaman tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan untuk perorangan petani kecil dalam negeri.
“Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman menjadi menyatakan, ‘Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri.
Artinya tidak perlu ada sertifikat dan pelepasan dari Kementerian Pertanian RI untuk benih padi skala kecil dan diproduksi komunitas pertanian dan benih juga wajib beredar di komunitas petani.
Fachrul Razi mengatakan berdasarkan putusan MK, bahwa Petani kecil boleh kembangkan varietas tanpa izin. Menurut Senator Aceh ini, Pemerintah seharusnya tidak mempersulit para petani kecil.
Majelis hakim MK mengabulkan sebagian pengujian sejumlah pasal UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan memberi tafsir konstitusional bersyarat. Dalam putusannya, MK menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap kata “perseorangan” dalam Pasal 9 ayat (3) UU Sistem Budidaya Tanaman tidak termasuk petani kecil.
Artinya, petani kecil dibebaskan mengembangkan varietas unggul tanpa harus mendapat izin pemerintah.
Pasal 12 ayat (1) UU Sistem Budidaya Tanaman dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan untuk perorangan petani kecil dalam negeri. Sehingga redaksional Pasal 12 ayat (1) berubah menjadi berbunyil, “Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Senator Fachrul Razi Desak Kepala Distanbun Aceh Cabut Laporan di Polda Aceh, dan Bebaskan Tgk Munirwan.
No comments:
Write komentarTinggalkan Komentar!