Teungku Munirwan dan ilustrasi Padi IF8 |
Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad selaku pihak yang intens mendampingi tersangka mengatakan bahwa surat permohonan penangguhan Munirwan yang diajukan pihaknya kemarin belum diproses.
"Kabarnya surat permohonan penangguhan kita sudah di meja Pak Dir (Dir Reskrimsus Polda Aceh Saladin)," kata Zulfikar kepada Serambinews.com, Jumat (26/7/2019) pagi.
Disisi lain, Serambinews.com juga mendapat informasi akan ada konferensi pers oleh Dir Reskrimsus Polda Aceh, pada pukul 15.30 WIB mengenai keputusan apakah Munirwan tetap ditahan atau ditangguhkan.
Seperti diberitakan dalam dua hari ini, kasus pemidanaan Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Tgk Munirwan, ramai dibicarakan, khususnya di media sosial. Apalagi saat mengetahui sang keuchik berprestasi itu ditahan penyidik Polda Aceh dalam kasus mengembangkan dan mengedar bibit jenis IF8 yang belum berlabel.
Menariknya, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, A Hanan SP MM yang sebelumnya dituduh sebagai pelapor kasus ini malah mengajukan diri sebagai penjamin agar penahanan Munirwan bisa ditangguhkan oihak Polda.
Selain itu, kemarin, Hanan juga membuat klarifikasi kepada penyidik bahwa bukan dirinya yang melaporkan kasus itu ke polisi.
Kedatangan Hanan ke Ditreskrimsus Polda Aceh sempat mengejutkan. Dia datang bersama dua Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani dan Wiratmadinata sekitar pukul 15.30 WIB.
Menariknya, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, A Hanan SP MM yang sebelumnya dituduh sebagai pelapor kasus ini malah mengajukan diri sebagai penjamin agar penahanan Munirwan bisa ditangguhkan oihak Polda.
Selain itu, kemarin, Hanan juga membuat klarifikasi kepada penyidik bahwa bukan dirinya yang melaporkan kasus itu ke polisi.
Kedatangan Hanan ke Ditreskrimsus Polda Aceh sempat mengejutkan. Dia datang bersama dua Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani dan Wiratmadinata sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut Wira, Hanan datang atas inisiatif pribadi untuk meluruskan kasus benih padi, bukan karena panggilan penyidik.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Munirwan bersama sejumlah LSM juga menggalang dukungan dengan mengajak masyarakat untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Munirwan.
Caranya dengan mengirimkan foto KTP ke pihaknya. Penggalangan itu diprakarsai Koalisi NGO HAM Aceh sejak Munirwan ditahan pada Selasa (23/7) hingga Kamis (25/7) siang.
Tim kuasa hukum berhasil mengumpulkan KTP dari masyarakat sekitar 2.000 lembar. Namun, hanya 200 lembar yang diserahkan kepada penyidik, kemarin.
“KTP ini terkumpul sejak tadi malam (Rabu malam) dan hari ini kita serahkan kepada penyidik sebagai bukti,” kata tim kuasa hukum, Feri Bukhari sebelum bertemu penyidik.
Beberapa tokoh yang turut menjamin penangguhan tersangk ada Azhari Cage (Aanggota DPRA), Budi Azhari (Wakil Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Ar-Raniry), Alfian (Koordinator MaTA), Teuku Kemal Fasya (Dosen FISIP Unimal), Darwati A Gani (tokoh perempuan Aceh), dan Tgk Faisal Ali (ulama Aceh).
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Keuchik Munirwan Masih Ditahan,
No comments:
Write komentarTinggalkan Komentar!