Saturday, July 27, 2019

Polda Aceh Jelaskan Alasan Penahanan Keuchik Munirwan





FOTO | ANTARA 

BANDA ACEH | Akhirnya polisi memberikan penangguhan penahanan terhadap Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara yakni Tgk Munirwan atas kasus penggunaan bibit padi IF8 akhirnya ditangguhkan polisi, Jumat (26/7/2019) sejak pagi tadi.  

Hal ini dikatakan Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin didampingi Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh, Abdul Hanan saat konferensi pers di Mapolda Aceh terkait kasus tersebut.

Penangguhan penahanan pun dilakukan atas beberapa dasar yang salah satunya adalah agar Tgk Munirwan dapat menjalankan aktivitas sehari-harinya sebagai keuchik. Penangguhan ini juga diberikan tanpa batas waktu dan polisi akan melihat sejauh mana kasus ini berlanjut.  

"Yang bersangkutan juga dinilai kooperatif sehingga memungkinkan polisi memberikan penangguhan penahanan. Lagi pula orang tua beliau mau naik haji, untuk penangguhan dilihat sampai sejauh mana kasus ini dengan catatan yang bersangkutan juta bersikap kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan lainnya," terangnya.  

Saladin mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan karena awalnya informasi tentang kasus ini diperoleh polisi dari pihak Kementerian yang mana di wilayah Aceh Utara beredar benih padi IF8 yang tak berlabel (tidak bersertifikasi).  

"Dari informasi itulah kita berkoordinasi dengan Distanbun Aceh dan menggelar rapat sekaligus membentuk tim dan turun ke Aceh Utara. Inilah yang menjadi dasar kita melangkah karena sudah ada laporan informasi yang dibuat," ujarnya.  

Ia menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan setelah diduga bukti yang cukup barulah laporan informasi itu dibuat menjadi laporan model A dari hasil penyelidikan para penyidik.  "Setelah diperiksa barang bukti cukup banyak maka digelar perkara dan ketika sudah cukup bukti maka ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Yang bersangkutan awalnya dipanggil sebagai saksi dan naik statusnya menjadi tersangka setelah alat bukti lengkap," ungkapnya.  Saladin mengatakan, Tgk Munirwan ditangkap bukan sebagai keuchik atau petani melainkan sebagai Direktur Utama PT BNI (Bumides Nisami Indonesia) yang merupakan perusahaan milik pribadinya dan bukan perusahaan milik gampong.  

"Saat penyelidikan kita juga melibatkan ahli dalam kasus ini, ini bibit padinya tidak boleh diedarkan karena belum ada label dan sertifikasi sesuai aturan Undang-undang, yang bersangkutan juga bukan pemilik bibit tersebut dan tidak pernah melakukan penelitian sebelumnya. Bibit ini merupakan generasi ketiga yang dikumpulkan dari masyarakat sejak beredar dari pemerintah tahun 2017 lalu," papar Saladin.  

Dalam kasus ini, polisi menyita 11 ton lebih bibit padi IF8 dari gudang tersangka. Selain itu, keuntungan yang diperoleh dari penjualan bibit ini mencapai sekitar Rp 2 miliar yang mana diketahui sebanyak Rp 1 miliar berada di rekening miliknya.  

"Perusahaan itu juga diduga bisa ikut tender (proyek), jadi bukan perusahaan gampong melainkan perusahaan pribadi. Harga bibit yang dijual juga jauh lebih tinggi sekitar Rp 25 ribu per sak, sementara di pemerintah hanya Rp 7 ribu per sak," ungkapnya lagi.  Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dengan mengacu pada Undang-undang dan aturan-aturan yang berlaku.  

Sementara, Kadistanbun Aceh, Abdul Hanan untuk ke sekian kalinya menegaskan bahwa surat yang ditujukan kepada Kapolda Aceh itu bukanlah surat untuk melaporkan Tgk Munirwan ke polisi.  Surat itu diberikan saat tim Dit Reskrimsus Polda Aceh berkoordinasi dengan Distanbun Aceh terkait informasi peredaran benih padi ilegal yang diterima dari pihak Kementerian di pusat.  

"Sekali lagi saya tegaskan surat ini bukan surat laporan ke polisi, jadi untuk di media sosial mungkin sejak hari ini sudah bisa stop untuk menghujat saya," katanya yang disambung Saladin agar melaporkan ke pihaknya jika masih ada hal-hal yang berkaitan dengan UU ITE.  

Pihaknya mengaku, saat ini Distanbun Aceh sedang melalukan penelitian dan uji coba sejumlah bibit unggulan di kawasan Abdya sebanyak lima varietas yang hingga kini masih dalam proses.

Artikel ini telah tayang di Acehportal.com dengan judul : Ini Penjelasan Polda Aceh Terkait Kasus Munirwan Keuchik Meunasah Rayeuk.

No comments:
Write komentar

Tinggalkan Komentar!