Friday, July 26, 2019

Menteri Desa Harap, Gubernur dan Kapolda Aceh Bebaskan Keuchik Munirwan

Menteri Desa Eko Sandjojo. FOTO| Twitter
Kasus yang menjerat Tgk Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menggegerkan publik lantaran ditangkap dan ditahan Polda Aceh atas tindakan menjual bibit padi unggul IF8, berdasarkan laporan dari kepala dinas pertanian dan perkebunan Aceh, Hanan.

Meskipun di beberapa media online, Kadis pertanian dan perkebunan Aceh membantah telah melaporkan Munirwan, namun publik Aceh tampak tak langsung percaya dengan pengakuan Kadis tersebut, yang mengaku tidak melaporkan.

Lebih-lebih setelah beredarnya surat aduan kepada kepolisian yang dilayangkan dari dinas pertanian dan perkebunan Aceh yang di bawahnya ditandatangani oleh Kepala Dinas itu.

Dalam dua hari terakhir banyak pihak melayangkan protes atas penangkapan Munirwan. Alasannya, Nirwan seharusnya dibina karena merupakan salah satu petani berprestasi yang punya inovasi luar biasa untuk kemajuan pertanian di Aceh.

Banyak masyarakat Aceh yang mengecam tindakan kepala dinas pertanian dan perkebunan Aceh, maayarakat Aceh juga meminta agar kadis tersebut segera menarik laporannya, sehingga polisi dapat membebaskan Munirwan dari tuduhan pidana.

Bukan hanya di tingkat provinsi kasus ini juga heboh hingga ke tingkat nasional, bahkan menarik perhatian Menteri Desa Eko Putro Sandjojo. 

Melalui akun twitter-nya Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meminta kepada Plt Gubernur Aceh dan Kapolda Aceh untuk membebaskan Munirwan.

"Pak gubernur Aceh, Pak Kapolda Aceh. 

Tolong bantu Kades Aceh yang inovatif ini agar bisa terus berinovasi dan merangsang warga Aceh lainnya untuk tidak takut berinovasi. Kalau dia melakukan kesalahan administrasi, tolong dibina dan jangan ditangkap. #safeKadesInovatif," tulis Eko P Sandjojo, Jumat (26/7/2019).


Artikel ini pernah tayang di KDNNews, dengan judul : Menteri Desa Minta Gubernur Aceh dan Kapolda Bebaskan Tgk Munirwan. 

No comments:
Write komentar

Tinggalkan Komentar!