Sunday, July 7, 2019

Musannif Sarankan Pembubaran Dinas Pendidikan Dayah, Ternyata ini Alasannya?



Teungku Musannif, Wakil Ketua Komisi VII DPRA
FOTO | ACEHTREND

BANDA ACEH | Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Teungku Musannif, Sabtu (6/7/2019) mengatakan sudah dua tahun masa kepemimpinan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, proses hibah untuk lembaga pendidikan agama dan rumah ibadah tidak bisa dilakukan.

Kepada aceHTrend Musannif menyebutkan, bila terus-menerus tidak menemukan solusi terhadap masalah tersebut, Musannif menyarankan agar Pemerintah Aceh membubarkan Dinas Pendidikan Dayah Propinsi Aceh, serta mencabut kembali Qanun Pendidikan Dayah.

Sudah dua tahun berjalan masa kepemimpinan Irwandi-Nova, tapi masalah hibah tak kunjung selesai. 

Sehingga rencana pembangunan rumah ibadah seperti mesjid dan meunasah serta lembaga pendidikan agama seperti dayah tidak bisa dijalankan, karena ketiadaan dana.

“Ini sudah dua tahun, tapi masalah itu saja tidak bisa selesai. Lalu untuk apa kita memiliki seperangkat aturan seperti UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2006 dan lainnya seperti Dinas Pendidikan Dayah, bila memberikan hibah saja untuk dayah, mesjid dan meunasah, samlai saat ini terkendala,” ujar Musannif.

Dia meminta Pemerintah Aceh tidak bertele-tele untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Karena hibah untuk lembaga pendidikan agama dan rumah ibadah adalah sesuatu yang penting dalam rangka mendorong pelaksanaan syariat Islam yang kaffah di Aceh.

“Seriuslah mengurusi Aceh. Kalau tak serius ya tidak usah dibuat. Bubarkan saja yang sudah ada,” imbuhnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Propinsi Aceh Usamah Elmadny, mengatakan bahwa sebagai dinas yang ditunjuk untuk memfasilitasi dayah dan lembaga pendidikan agama Islam di Aceh, pihaknya sudah bekerja secara maksimal.

Terkait masih adanya kendala perihal hibah seperti yang dimaksud oleh Musannif, menurut Usamah, pihaknya terus melakukan upaya agar segera bisa dicairkan.

Banyak kelemahan yang masih terjadi dalam proses mengajuan hibah. Sehingga pihak Pemerintah harus menyesuaikan terlebih dahulu dengan aturan yang ada. 

Pemerintah harus taat aturan. Khusus hibah tersebut haruslah merujuk pada Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 Tentang Hibah yang bersumber dari APBD.

“Alhamdulillah perihal penerbitan SK sedang kita lakukan. 

Tentu tidak bisa buru-buru. Sekarang sudah diajukan kembali ke atasan dan sedang digodok. Semoga tahun ini tidak ada lagi kendala dan segera bisa dicairkan,” kata Usamah.

Sumber: AcehTrend

No comments:
Write komentar

Tinggalkan Komentar!