Saturday, July 6, 2019

Ini Tanggapan Dr Marhamah Terkait DPRA Atur Qanun Poligami


Dr. Marhamah S.Kom
FOTO ISTIMEWA


LHOKSEUMAWE | Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, Dr. Marhamah, M.Kom.I., mengatakan poligami memang dibolehkan dalam Islam. Oleh karena itu, menurutnya, tidak perlu lagi diatur dengan Qanun Aceh.

"Itu untuk apa qanun lagi, bukannya memang sudah diatur dalam agama Islam, bahwa itu dibolehkan dengan kententuan-ketentuan," ujar Marhamah saat portalsatu.commeminta tanggapannya, Sabtu, 6 Juli 2019, terkait rancangan Qanun tentang Hukum Keluarga yang sedang dibahas DPRA. 

Salah satu bab dalam rancangan qanun itu mengatur tentang poligami yang membolehkan laki-laki menikahi empat perempuan.

Namun, dosen komunikasi ini, memiliki dua pendapat berbeda tentang poligami. Pendapat secara personal sebagai perempuan dan pandangan seorang muslimah.

"Jika ditanya pendapat pribadi sebagai perempuan, tentu tidak setuju dan saya rasa semua perempuan tidak menyetujuinya. 

Tapi, jika ditanya pendapat sebagai seorang muslimah, bagi saya jika Islam sudah membolehkan, maka pasti ada kebaikan-kebaikan dan juga warning yang diberikan di situ. 

Yang paling sempurna kan Islam," ucap Ketua Program Studi Pascasarjana IAIN Lhokseumawe ini.

"Kenapa diperbolehkan, setelah dibolehkan ada syarat-syaratnya. Ini terkadang orang-orang kita yang bolehnya saja direspons, sementara yang di dalamnya berupa syarat-syaratnya malah diabaikan. 

Intinya, kalau Islam mengatakan boleh, maka itu paling bagus. Namun, penerapannya perlu diperhatikan," kata Marhamah.

Terkait pendapatnya secara pribadi, ia tidak setuju lantaran banyak pria berpoligami kenyataannya tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam Islam, khususnya tak berlaku adil.

"Adil itu relatif, tidak bisa diukur. Misalnya, ada dua anak yang kita berikan uang sama Rp10ribu, apakah itu sudah adil, belum tentu.

Banyak kajian-kajian adilnya itu yang harus diperdalam. Makanya terkadang meskipun kita sudah membolehkan, tapi memberikan syarat-syarat yang lebih jauh. Seperti halnya Rasulullah, karena Islam membolehkan, maka beliau mencontohkan, adilnya Rasulullah," tutur Doktor Komunikasi Penyiaran Islam lulusan UIN Sumatera Utara ini.

Marhamah pun melihat apa yang terjadi di Aceh saat ini malah terkesan aneh. 

"Jika Islam sudah membolehkan, untuk apa qanun lagi. Qanun itu kan bagian terkecilnya saja, kalau mau menjalankan, yang dari Islamnya saja. Apa yang dikatakan Islam boleh, sudah aman itu semua, tidak boleh kita menafikan. 

Sebagai seorang muslim, ya, saya dukung, karena Islam memang membolehkan. Masa iya seorang muslim mengatakan tidak boleh, sementara Islam mengatakan boleh. Tapi kalau personal itu kan terserah pribadi masing-masing," ujarnya.


.Sumber: portalsatu.com

No comments:
Write komentar

Tinggalkan Komentar!