Saturday, July 6, 2019

Ini Alasan DPRA Atur Qanun Poligami


Surat Kabar Serambi Indonesia edisi Sabtu, (6/7) dengan judul 'Aceh akan Legalkan Poligami' menjadi topik beita utama dan trending di Medsos dari para netizen

BANDA ACEH | Munculnya isu bahwa DPRA sedang menyusun qanun poligami, membuat publik Aceh kembali riuh. Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Teungku Musannif, Sabtu (6/7/2019) yang mengatur tentang poligami mengatur dalam satu bab di antara banyak bab dalam Rancangan Qanun Aceh Tentang Hukum Keluarga, yang terkait tentang perkawinan, perceraian, perwalian dan hal -hal berbaringKepada aceHTrend, Musannif menjelaskan, DPRA dan Pemerintah Aceh bertanggung jawab tentang poligami, karena selama ini, tanpa memberi ruang pun dalam aturan, praktik poligami marak dilakukan dan difasilitasi oleh pembohong qahdi.

Keberadaan nikah siri yang disebabkan karena tidak dapat disetujui, membuat perempuan dan anak menjadi rentan. Mereka akan menjadi korban besar, baik korban kekerasan fisik maupun perwalian dan pembagian harta yang diperoleh dalam perkawinan. Juga tentang perlindungan hukum dan pemenuhan hak sebagai warga negara.

Teungku Musannif, Wakil Ketua Komisi VII DPRA
FOTO | ACEHTREND

Poligami atau lebih tepatnya menikah lebih dari satu sampai empat kali dalam satu kurun waktu, merupakan hal yang legal dalam Islam. Pun juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pada ayat (2) pasal 3: Pengadilan, dapat memberikan izin kepada suami untuk meminta izin dari fike-fihak yang diminta.

“Pengaturan ini menjadi penting bukan kemudahan lelaki menikah lebih dari satu kali dalam satu kurun waktu. Tapi demi terwujudnya keadilan serta pemenuhan hak kedua dan anak-anak yang diterima dari hasil pernikahan tersebut, ”terang Musannif.

Di sisi lain, menghindari praktik qadhi pembohong juga tidak bisa juga merta, karena mereka juga memiliki alasan hukum di mazhab tertentu di luar mazhab Syafii, yang memberikan peluang untuk mendukung pernikahan tanpa ikatan dan tanpa wali.

“Dengan diberikannya ruang dalam qanun, maka semua pernikahan akan dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini dengan merta akan memberikan keadilan bagi semua pihak dan juga menuntut tanggung jawab terhadap lelaki yang menikah lagi, ”katanya.

Raqan Hukum Keluarga, tambah Musannif, disetujui DPRA. Tapi diterima dari dinas Syariat Islam Propinsi Aceh. “Pun demikian, kelahiran qanun ini penting bagi pembinaan rumah tangga di Aceh. Serta untuk harkat dan martabat perempuan dan anak di Aceh. "

Sumber: AcehTrend

No comments:
Write komentar

Tinggalkan Komentar!