BANDA ACEH | Akhirnya kena hukum cambuk juga di depan masjid Al'Ala, Gampong Cot Masjid, Kecamatan Lueng Bata, pada Senin (15/4/2019), setelah beberapa waktu lalu dua oknum polisi yang terciduk yang lagi asik berduaan dalam salah satu kamar hotel di Batoh, Banda Aceh.
Dua Oknum polisi ini ditangkap pada Jumat, 21 desember 2018 waktu lalu, keduanya berinisial AF yang berpangkat Bripka sedangkan pasangan perempuannya juga seorang Polisi Wanita (Polwan) berinisial UH yang berpangkat Bripda. Menurut informasi keduanya bertugas di polres yang sama yakni di Polres Aceh Besar.
Akibat telah melanggar aturan Syariat Islam, kedunya dijerat dengan pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Tersangka pria dicambuk sebanyak 23 kali, sedangkan tersangka wanitanya dicambuk sebanyak 21 kali.
Awal merek tertangkap kala itu digrebek oleh Satpo PP dan WH, ketika itu mereka sedang melakukan razia rutin.
Lantas, setelah petugas dari WH dan Satpol PP memeriksa identitas keduanya belum ada nikah dengan bukti setelah diverifikasi juga tidak ada surat nikah dan ternyata mereka adalah personel anggota Polri Polres Aceh Besar yang tidak muhrim.
Menurut pengakuan tersangka kedua peronel ini, mereka sudah pernah melakukan empat kali hubungan layaknya suami istri sebelumnya di Hotel yang sama dan juga pada tahun 2018 kala itu.
Muhammad Hidayat, selaku Kasatpol PP Banda Aceh menyatakan, dari eksekusi hukuman cambuk ini, ada terpidana 12 orang yang melanggar qanun Jinayat. Dari 12 orang ini pun adalah, MU di cambuk 22 kali, ZU 20 kali, FA 23 kali, MEL 22 kali, MIF 26 kali, NA 23 kali, AUR 8 kali, PHE 8 kali, RON 18 kali, FIR 37 kali hukuman cambuk.
Menurut laporan Hidayat lagi,"Sebagian besar yang dicambuk ini juga atas laporan dari masyarakat, yang selalu aktif menyampaikan pelanggaran Syariat Islam di Banda Aceh."
(Sumber : kanalaceh.com dengan judul "Dua Oknum yang Terciduk Berduaan di Hotel Dihukum Cambuk")
Prosesi hukuman cambuk (foto kanalaceh.com) |
Dua Oknum polisi ini ditangkap pada Jumat, 21 desember 2018 waktu lalu, keduanya berinisial AF yang berpangkat Bripka sedangkan pasangan perempuannya juga seorang Polisi Wanita (Polwan) berinisial UH yang berpangkat Bripda. Menurut informasi keduanya bertugas di polres yang sama yakni di Polres Aceh Besar.
Akibat telah melanggar aturan Syariat Islam, kedunya dijerat dengan pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Tersangka pria dicambuk sebanyak 23 kali, sedangkan tersangka wanitanya dicambuk sebanyak 21 kali.
Awal merek tertangkap kala itu digrebek oleh Satpo PP dan WH, ketika itu mereka sedang melakukan razia rutin.
Lantas, setelah petugas dari WH dan Satpol PP memeriksa identitas keduanya belum ada nikah dengan bukti setelah diverifikasi juga tidak ada surat nikah dan ternyata mereka adalah personel anggota Polri Polres Aceh Besar yang tidak muhrim.
Menurut pengakuan tersangka kedua peronel ini, mereka sudah pernah melakukan empat kali hubungan layaknya suami istri sebelumnya di Hotel yang sama dan juga pada tahun 2018 kala itu.
Muhammad Hidayat, selaku Kasatpol PP Banda Aceh menyatakan, dari eksekusi hukuman cambuk ini, ada terpidana 12 orang yang melanggar qanun Jinayat. Dari 12 orang ini pun adalah, MU di cambuk 22 kali, ZU 20 kali, FA 23 kali, MEL 22 kali, MIF 26 kali, NA 23 kali, AUR 8 kali, PHE 8 kali, RON 18 kali, FIR 37 kali hukuman cambuk.
Menurut laporan Hidayat lagi,"Sebagian besar yang dicambuk ini juga atas laporan dari masyarakat, yang selalu aktif menyampaikan pelanggaran Syariat Islam di Banda Aceh."
(Sumber : kanalaceh.com dengan judul "Dua Oknum yang Terciduk Berduaan di Hotel Dihukum Cambuk")
No comments:
Write komentarTinggalkan Komentar!