Monday, April 15, 2019

Heboh, Dua Siswa Masih SD dan SMP Perkosa Siswi SMA Sampai Mengandung

PROBOLINGGO | Kejadian bejat di akhir zaman, memang aneh-aneh. Kali ini ada seorang anak yang masih status siswa Sekolah Dasar (SD) dan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus menerim akibatnya dan telah ditangani oleh polisi.
Perihal ada kasus mereka telah melakukan hal tak terpuji terhadap seorang kakak seniornya siswi SMA sampai hamil. Bahkan menurut informasi yang didapat dari detik.com wanita ini telah melahirkan anak.


Dua pelaku pemerkosaan siswi SMA dibekuk (foto detik.com)

Katanya kedua pelaku ini merupakan warga kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Katanya lagi perbuatan ini sudah berjalan sejak satu tahun yang telah lewat.

Menurut keterangan Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto yang disampaikan ke detik.com, pada Senin (15/4/2019) menjelaskan, "Korban ini masih berkerabat dengan pelaku yang SMP. Korban memang tinggal di rumah orang tua pelaku SMP sejak kecil."

MMH sendiri kini sudah berumur 18 tahun, MMH adalah sepupu korban, ia kini masih sekolah di SMP, sebab ia ada beberapa kali tidak naik kelas. Sedangkan pelaku satu lagi yang sekolah SD masih berumur 13 tahun.

Keterangan dari Kapolres Probolinggo lagi mengatakan pertama kali korban diperkosa atau pelecehan seksual tepat pada bulan April 2018 lalu. Kronologisnya pertama kali yang perkosa korban adalah pelaku yang masih SMP. Awal pemerkosaan memang ada perlawanan, tapi sia-sia sebab MMH akan mengancam mengusir korban dari rumah orangtuanya jika si korban siswi SMA ini menolak permitaan hasrat birahinya.

Kejadian ini sudah beberapa kali di ulangi oleh MMH. Tapi, di lain waktu MMH pernah mengajak temannya yang masih SD untuk peroksa si korban. Bejatnya lagi pada perbuatan ketiga dan perbuatan selanjutnya mereka menyerang korban secara barengan dan juga pernah dilakukan sendiri oleh pria yang masih duduk di bangku SD ini. Hal bejat ini dilakukan di rumah orangtua MMH pada saat orangtuanya tak ada di rumah

Karena pemerkosaan ini si korban yang masih duduk di bangku SMA akhirnya mengandung. Karena korban membuat pernyaataan telah mengandung pada pelaku, sehingga pelaku merasa ketakutan dan tak mengulangi perbuatannya lagi kala itu.

Kata Eddwi lagi,''Pelaku telah memperkosa korban sekitar  kali hingga hamil. Dan pihak keluarga baru tahu bahwa pelakunya adalah MMH dan temannya yang masih SD."

Setelah mendapat pengaduan warga sekitar, polisi langsung melakukan tindakan. Bahkan polisi langsung meringkus dari kedua pelaku yang telah melakukan tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur dan pelakunya pun juga dibawab umur.

Tegas Eddwi,"Pelaku terancam pasal 76 D Jo pasal81 UU RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun kami akan koordinasikan lagi kepada kejaksaan negeri, karena pelakunya juga mash berusi di bawah umur."


(Sumber : detik.com dengan judul "Siswa SD di Probolinggo Perkosa Siswi SMP Hingga Hamil")

No comments:
Write komentar

Tinggalkan Komentar!