BANDA ACEH | Lewat satuan Polisi Pamong
Praja dan Wilayatul Hisbah, Pemko (Pemerintah Kota) Banda Aceh meminta
semua usaha restauran dan warung kopi serta pedagan kaki lima agar menutup
usahanya sekitar 30 menit saja di hari Jumat menjelang azan di masjid-masjid.
Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP dan WH pemko Banda
Aceh, Hidayat SSOs kepada media Serambinews,com , Jumat (12/42019).
Hidayat SSos, Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh (foto serambinews.com) |
Ungkap Hidayat; “Selama
ini masih termonitator warung-warung kopi dan restauran yang melayani
pelanggan, terutama laki-laki jelang shalat Jumat. Sehingga, pada saat shalat
Jumat berlangsung di dalam warung serta retauran acap kali selalu dipadati
pelanggan laki-laki.”
Berdasarkan adanya informasi dari laporan petugas WH wanita
dengan jajaran Polwan Polresta kota Banda Aceh, yang sering kali melakukan razia
ketika waktu jelang shalat Jumat dan sampai denga n selesai kegiatan. “Maka
karena itu kami imbau dan sekaligus meminta perhatian serius kepada seluru
pemilik warung kopi dan restauran untuk tidak melayani pelanggan menjelang
pelaksaan shalat Jumat.
Sebab Aceh dengan pemberlakuan Syariat Islam, belum sebanding
dengan realitas, terutama pada hari Jumat, “ ujar Hidayat selaku Kastpol PP dan
WH Kota Banda Aceh.
(Artikel ini pernah tayang di media Serambinews.com
dengan judul “Pemko Banda Aceh Minta Pengusaha Restoran Tutup Usahanya 30 Menit
Sebelum Azan Berkumandang.”)
No comments:
Write komentarTinggalkan Komentar!