Friday, April 12, 2019

Cuma 30 Menit, Pemko Banda Aceh Pinta Pengusaha Warung Tutup Sebelum Azan Jumat Dikumandangkan


BANDA ACEH | Lewat satuan Polisi Pamong  Praja dan Wilayatul Hisbah, Pemko (Pemerintah Kota) Banda Aceh meminta semua usaha restauran dan warung kopi serta pedagan kaki lima agar menutup usahanya sekitar 30 menit saja di hari Jumat menjelang azan di masjid-masjid.
Dan diharapkan bagi kaum Adam agar menjalankan kewajiban shalat Jumat di masjid.
Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP dan WH pemko Banda Aceh, Hidayat SSOs kepada media Serambinews,com , Jumat (12/42019).

Hidayat SSos, Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh (foto serambinews.com)

Ungkap Hidayat; “Selama ini masih termonitator warung-warung kopi dan restauran yang melayani pelanggan, terutama laki-laki jelang shalat Jumat. Sehingga, pada saat shalat Jumat berlangsung di dalam warung serta retauran acap kali selalu dipadati pelanggan laki-laki.”

Berdasarkan adanya informasi dari laporan petugas WH wanita dengan jajaran Polwan Polresta kota Banda Aceh, yang sering kali melakukan razia ketika waktu jelang shalat Jumat dan sampai denga n selesai kegiatan. “Maka karena itu kami imbau dan sekaligus meminta perhatian serius kepada seluru pemilik warung kopi dan restauran untuk tidak melayani pelanggan menjelang pelaksaan shalat Jumat. 

Sebab Aceh dengan pemberlakuan Syariat Islam, belum sebanding dengan realitas, terutama pada hari Jumat, “ ujar Hidayat selaku Kastpol PP dan WH Kota Banda Aceh.


(Artikel ini pernah tayang di media Serambinews.com dengan judul “Pemko Banda Aceh Minta Pengusaha Restoran Tutup Usahanya 30 Menit Sebelum Azan Berkumandang.”)

No comments:
Write komentar

Tinggalkan Komentar!