BANDA ACEH | Kementerian Pertanian (Kementan) RI bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) sedang berupaya melakukan proses pelepasan bibit atau pemberian label benih padi jenis IF8 yang dikembangkan oleh Tgk Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.
Pemberian label tersebut dipandang perlu setelah mencuatnya kasus pemidanaan Tgk Munirwan terkait dugaan penjualan bibit padi jenis IF8 yang belum berlabel. Dalam kasus itu, Tgk Munirwan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Aceh.
"Karena (bibit padi IF8) sudah kadung beredar, sudah terkenal, maka harus kita ikuti prosedur pelepasan," kata Tenaga Ahli Nuruddin diminta secara khusus datang ke Aceh untuk menelusuri fakta dan data kasus pemidanaan Tgk Munirwan, keuchik inovator yang menciptakan inovasi desa melalui pengembangan padi jenis IF8, sehingga desanya meraih juara II nasional pada ajang Inovasi Desa tahun 2018.
Secara prosedural, kata Nuruddin, proses pemberian label bibit membutuhkan waktu dua tahun. Tapi karena kasus ini sudah duluan heboh, sehingga pihaknya mengambil inisiatif untuk mempercepat pengurusan label sehingga sebaran bibit di masyarakat bisa legal.
"Kalau proses normal perlepasan itu selama dua tahun, tapi karena ini sudah heboh sampai nasional bahkan internasional, itu diskresi, makanya dipercepatlah pelepasannya," ujar Tenaga Ahli Penasihat Menteri Desa PDTT itu.
Dalam melakukan pendalaman informasi, Nuruddin telah menjumpai beberapa pihak, seperti tim Kementerian Pertanian (Kementan) pada Kantor Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, lembaga yang berwenang dalam pelepasan varietas tanaman.
Selain itu, dia juga menjumpai pihak Biro Hukum Setda Aceh, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Aceh, Bupati Aceh Utara, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Utara, serta Kepala DPMG Aceh Utara.
"Supaya kami utuh mendapatkan persepektif dari masalah itu," ujarnya saat ngopi bersama Tgk Munirwan dan kuasa hukumnya, Zulfikar Muhammad yang juga Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, serta beberapa pihak lainnya.
Tak hanya itu, Nuruddin juga mendatangi Polda Aceh selaku pihak yang menanggani kasus Tgk Munirwan. Tapi, dia mengatakan, kehadirannya ke Polda Aceh bukan untuk mempengaruhi kasus hukum yang sedang ditangani melainkan hanya silaturahmi.
"Saya sudah ke Polda, saya tidak memengaruhi dalam proses hukum ini, yang kami lakukan ini non yudisial, adalah proses membangun komunikasi, silaturahmi, supaya pemangku kebijakan di Aceh dan Aceh Utara memahami langkah-langkah yang sedang dilakukan Kementerian Desa," ungkap dia.
Tenaga Ahli Penasihat Menteri Desa PDTT, Muhammad Nuruddin menyampaikan rencana percepatan pelepasan bibit atau pemberian label bibit padi IF8 dilakukan setelah adanya hasil kesepahaman antara Kementan dan Kemendes dalam melihat kasus yang menjerat Tgk Munirwan.
Sebab, secara aturan proses pemberian label bibit harus melalui beberapa tahapan. Di antaranya, akan menelusuri terlebih dahulu induk dari varietas bibit, setelah itu baru didiskripsikan dan kemudian didaftarkan ke Kementan.
Tak hanya itu, juga harus dilihat daya tahan benih, daya pertumbuhannya, dan daya tahan dari penyakit dengan pengujian multilokasi. Jika proses pengembangan dilakukan pemerintah, maka pengujian multilokasi harus dilakukan di 12 provinsi dari 34 provinsi atau 30 persen dari total provinsi di Indonesia.
“Kalau Pak Munirwan melakukannya dari mana duitnya, kecuali negara memfasilitasi. Tapi bagi petani cukup di kawasan Aceh Utara dengan topografinya (bentuk permukaan tanah) berbeda, seperti dataran rendah, lahan kering, maupun dataran tinggi, sudah cukup,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Benih Padi IF8 akan Dilabelkan Hasil Pengembangan Keuchik Munirwan.
No comments:
Write komentarTinggalkan Komentar!