Wednesday, July 17, 2019

Ratusan Sak Beras Bantuan Dimusnakan BPBD Pidie Jaya



Logistik bantuan bencana alam pada BPBD Pidie Jaya dimusnahkan dengan cara dikubur. 
FOTO | AJNN 


PIDIE JAYA | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya memusnahkan beras bantuan bencana alam ukuran 15 Kg sebanyak 331 sak. 

Pemusnahan beras bantuan bencana alam tersebut dengan cara dikebumikan.  

Selain beras 331 sak tersebut, BPBD Pidie Jaya juga memunsnahkan bantuan lainnya berupa paket lauk pauk sebanyak 99 paket, minyak goreng 16 Kg, dan ikan kaleng sebanyak 160 kaleng.  

Kepala BPBD Pidie Jaya, M Nasir, Rabu (17/7) mengatakan, bantuan bencana alam tersebut dimusnahkan karena tidak dapat lagi dikonsumsi atau kadaluarsa.  

Nasir menjelaskan, 331 sak beras tersebut adalah barang bukti dalam kasus pengelapan beras bantuan bencana alam yang dilakukan oleh mantan Kabid Logistik BPBD Pidie Jaya, Mansur Ibrahim.  

"Beras itu merupakan barang bukti kasus penggelapan beras yang terjadi tahun 2018 lalu, ketika sudah diproses hukum barang bukti dikembalikan dan sudah kadaluarsa. 

Sedangkan yang lainnya juga sudah kadaluarsa, makanya dimusnahkan," kata Nasir menjelaskan. Pemusnahan logistik bantuan bencana alam tersebut, lanjut Nasir, karena di kabupaten pemekaran dari Kabupaten Pidie itu tidak terjadi bencana alam yang harus disalurkan barang tersebut, sehingga logistik itu sampai pada batas waktu layak konsumsi.

"Tidak disalurkan karena tidak ada keperluan (tidak terjadi bencana). Dan bila dijual ketika mendekati masa kadaluarsa harus dilakukan pelelangan. 

Untuk pemusnahan logistik ini, kita telah menyurati pimpinan untuk penghapusan aset," jelasnya.  

Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie Jaya, Bustamian yang juga hadir di lokasi menyebutkan, pemusnahan logistik itu menindak lanjuti surat dari BPBD Pidie Jaya kepada Bupati untuk penghapusan aset barang kadaluarsa.

"Penghapusan barang kadaluarsa berdasarkan surat BPBD kepada Bupati, dan dasar hukum penghapusan dan pemusnahan berdasarkan PP No. 27 Tahun 2018 diatur dalam pasal 77-80 (pemusnahan), dan pasal 81-84 (penghapusan),” sebut Bustamian.

Pemusnahan barang logistik sembako untuk masa panik itu turut dihadiri dari pihak Kejari Pidie Jaya, dan Kapolsek Meureudu. 

Sumber: AJNN

No comments:
Write komentar

Tinggalkan Komentar!