Tuesday, June 25, 2019

PDA Berkomitmen, akan Memperjuangkan Fatwa Haram PUBG Jadi Qanun

Petugas Satpol PP WH Pidie, Sabtu (22/6/2019) hingga Minggu (23/6/2019) dini hari WIB, merazia sejumlah kafe (warung kopi) yang diduga akan menggelar turnamen game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) di Kota Sigli, Pidie. 

BANDA ACEH | Partai Daerah Aceh (PDA) mendukung dan mengapresiasi langkah cepat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dalam mengeluarkan fatwa permainan game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya.

Sebagai partai politik, PDA akan memperjuangkan fatwa tersebut menjadi regulasi atau qanun di Aceh. Hal itu disampaikan Ketua Umum PDA yang juga salah satu anggota DPRA, Tgk H Muhibbussabri A Wahab kepada Serambi, Senin (24/6/2019).

Menurut Abi Muhib, begitu sapaannya, secara moral dan tupoksinya MPU telah menunaikan tugasnya dengan cepat, tepat, dan bijaksana dalam menjawab keresahan masyarakat di Aceh terkait game online PUBG dan sejenisnya.

"Para ulama telah menyelesaikan tugasnya untuk membentengi umat Islam di Aceh khususnya. Pastinya para ulama telah mengkaji dari segala sisi mudharat dan manfaatnya permaianan PUBG tersebut," ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan syariat Islam, PDA berkomitmen akan memperjuangkan fatwa MPU tersebut, baik berkaitan dengan PUBG maupun beberapa fatwa MPU lainnya yang belum dijadikan kebijakan regulasi mengikat untuk menjadi qanun.

"Ini komitmen kita. Syariat Islam tidak boleh ditawar apalagi para ulama telah mengeluarkan rekomendasinya. 

Kami akan memperjuangkan ini di parlemen agar menjadi aturan yang mengikat seperti qanun," tegas alumnus Universitas Indonesia ini.

Anggota DPRA dua periode ini juga mengajak masyarakat untuk mendukung dan mensosialisasikan serta mematatuhi fatwa MPU terkait haramnya permainan game PUBG dan sejenisnya agar masa depan generasi muda menjadi lebih baik.

"Kita tidak bisa menolak segala produk teknologi digital, tapi kita harus bisa menyelamatkan generasi muda Aceh dari segala pengaruh teknologi informasi dan komunikasi yang menyimpang serta merusak. 

Salah satunya dengan mematuhi fatwa para ulama," pungkasnya.


Sumber: Serambi Indonesia 

No comments:
Write komentar

Tinggalkan Komentar!