BANDA ACEH | Pemerintah Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 540/8345 tentang Penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kg Tepat Sasaran. SE itu diteken Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, 13 Juni 2019.
Salah satu poin dalam SE tersebut, PNS/CPNS di Aceh dilarang menggunakan LPG tabung 3 Kg.
SE tersebut ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Aceh, Kepala SKPA, dan Kepala Biro Setda Aceh.
Dalam SE tersebut, diperoleh portalsatu.com, 25 Juni 2019, disebutkan, pertama, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, dijelaskan bahwa LPG tabung 3 Kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.
Kedua, sesuai ketentuan tersebut di atas, maka untuk mengantisipasi agar penggunaan LPG tabung 3 Kg tepat sasaran dan peruntukannya, dengan ini disampaikan sebagai sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh dilarang menggunakan LPG tabung 3 Kg. b. Para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta dilarang menggunakan LPG tabung 3 Kg. c. Seluruh masyarakat di wilayah Aceh yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1.500.000 perbulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari gampong atau nama lain setempat dilarang menggunakan LPG tabung 3 Kg.
Oleh karena itu, Plt. Gubernur Aceh beharap agar Bupati/Wali Kota, Kepala SKPA, dan Kabiro Setda Aceh mengimbau kepada seluruh PNS/CPNS di bawah koordinasi masing-masing untuk beralih menggunakan tabung LPG selain dari 3 Kg.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG), dikonfirmasi portalsatu.com, Selasa siang, membenarkan SE tersebut dikeluarkan Plt. Gubernur Aceh. Hal itu, kata dia, supaya LPG subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin atau tidak mampu, tepat sasaran dan tak dijual kepada orang tidak berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Plt. Gubernur Aceh sudah menugaskan tim untuk memonitor ke sejumlah kabupaten/kota di Aceh apakah penyaluran gas (LPG 3 kg) itu sesuai dengan ketentuan atau tidak," kata SAG.
SAG menambahkan, tim tersebut juga akan melakukan pembinaan di lapangan agar penyaluran LPG itu tepat sasaran.
Masyarakat kurang mampu diimbau supaya mendapatkan LPG tersebut pada penyalur resmi yang telah ditunjuk pemerintah, bukan di toko-toko pengecer tidak resmi dengan harga di atas harga eceran tertinggi.
"Yang membuat langka LPG 3 Kg dari penyalur itu kemungkinan dugaan dilepaskan kepada penjual atau tempat eceran terutama di pedesaan sehingga stok dari penyalur itu tidak lagi tersedia. Sedangkan di tempat jualan yang tidak resmi itu dijual di atas harga eceran tertinggi," ujar SAG.
Sumber: portalsatu.com
No comments:
Write komentarTinggalkan Komentar!