Sunday, March 24, 2019

Berlainan Jenis Kelamin, Perawat Tak Boleh Lagi Tangani Pasien | Usulan Ulama Pidie



Terkait ada usulan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie, Aceh, mereka mengirikan satu surat masukan dan saan kepada Bupati Pidie Roni Ahmad. Isi poin surat itupun bagi perawat di rumah sakit jangan lagi melayani pasien berlainan jenis.

Dalam surat itu tertulis ‘’Penyanpaian masukan dan saran”. Tertera dua poin utama dan empat sub poin dalam surat tersebut dengan nomor 451.7/089/2019 M.

“Pelayan keperawatan di rumah sakt/puskesmas hendaknya pasien laki-laki dilayani oleh petugas laki-laki juga pasien perempuan dilayani oleh petugas perempuan, begitu isi surat pada satu poin.

Ada juga di dalam surat tersebut tercaplok soal mengatur objek wisata di Pidie, seperti penertiban warung kopi aagar tdak mengelar musik. Selain itu juga ada sal pedidikan di sekolah agar pemrintah sudi memasukkan pelajaran muatan lokal yang berbasis pesatren seperti memisahkan antara lelaki dan perempuan.


Rumah Sakit d Pidie (photo waspadamedan)

Surat ini di tandatangani oleh tiga ulama yaitu Ketua MPU Pidie Teungku H Ismi A Jalil, wakil Ketua I Tgk. H lyas Abdullah, dan Wakil Ketua II Tgk. H Muhammad Amin Ibrahim.

“Sebelumnya kita telah menyampaikan (persoalan ini) kepada Bupati Pidie secara lisan, kemudain baru kami mengirimkan dalam bentuk surat. Supaya pasien perempuan dirawat oleh peraawat perempuan dan jua sebaliknya,” begitu ucapan Wakil Keta I MPU Pidie, Tgk. H Ilyas Abdullah ketika dikonfirmasi, tepatnya pada Juma’at (22/3/2019).

Menurut pendapat da pandangan Teungku H Ilyas Abdllah, saran tersebut dikeluarkan karena melihat anak-anak seakrang mulai kurang aik alias kurang moral. Untuk pencegahan terjadinya terjadinya hal-hal tidak diinginkan, maka MPU mengeluarkan surat penyampaian saran serta ada pertimangannya.  “Selain itu, dikarenakan moral anak-anak seakrang sudah tak elok lagi, maka kita mencoba menyampaika saran ke sekolah yang berbasis syari’at Islam. Sebab, MPU ada hak untuk menyapaikan saran dan pertimangan dalam berbagai segi, itupun merupakan wewenang MPU,” ujar Tgk Ilyas. Beliau mengatakan lagi, terkait surat ini, proses tindakan selanjutnya itu ada pada keputusan pemerintantah kabupaten Pidie. Adapun surat tersebut disampaikan atau diwajibak hanya terkhusus untuk perawat, bukan berulaku untuk dokter.


“Di karenakan sekarang perawat laki-laki dan perempan sudah banyak, maka kami mencoba. Mengenai persoalandokter it lain babnya. Karena prosesnya elum ampai kesitu, ita coba pisahkan saja. Kalau pun misalnya dkoter saraf Cuma ada perempuan, bagimana mungkin jika tidak melayani pasien lai-laki,” beitu ujar teungku Ilyas.


No comments:
Write komentar

Tinggalkan Komentar!