FOTO | IST. |
BANDA ACEH | Dinilai telah menista, memfitnah dan menebar kebencian terhadap ummat Islam (rakyat), Pemerintah Aceh, DPR Aceh, khususnya ulama Aceh.
Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA), melalui juru bicaranya, H. Muhammad Saleh, hari ini, Selasa, 16 Juli 219, melaporkan Denni Siregar (DS) ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
"Insya Allah, siang ini kami melaporkan Denni Siregar," jelas Muhammad Saleh. Selain Partai Aceh, Senator asal Aceh, Fahrurrazi, juga ikut serta melaporkan Denni Siregar.
Laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian Partai Aceh kepada rakyat Aceh, terhadap pihak mana pun yang dengan sadar, melakukan provokasi, penistaan dan menebar kebencian dengan menjatuhkan harkat dan martabat ummat Islam di Bumi Serambi Mekkah.
Karena itu, Juru Bicara Partai Aceh ini mengajak Pemerintah Aceh, DPR Aceh, elemen mahasiswa, santri serta elemen masyarakat Aceh lainnya, untuk bersama-sama mensikapi masalah ini secara serius.
"Kami bukan anti kritik, tapi cara yang dilakukan Denni Siregar secara terbuka, sangat menyudutkan hak-hak kekhususan yang dimiliki Aceh, terutama pelaksanaan syariat Islam di Aceh," kata Muhammad Saleh.
Sebelumnya, melalui jejaring media sosial youtube yang diunggah, 9 Juli 2019 lalu, Denni Siregar dinilai sangat tendensius, melontarkan kata-kata dan kalimat, terkait rencana pelaksanaan Qanun Hukum Keluarga, yang salah satu pasalnya, mengatur tentang tata cara poligami di Aceh.
Halo para pecinta poligami yang sekarang sedang bersorak-sorai di Aceh. Aceh negara Serambi Mekah ini rencana akan melegalkan poligami di sana.
Dan asiknya, semua unsur mulai ulama sampai pemerintahnya setuju semua, terutama laki-lakinya, tau deh perempuannya. Kata mereka, poligami itu memang harus diatur di Aceh, kalau nggak banyak yang nikah siri.
Jadi legalkan saja sekalian, biar terang benderang. Nah, kalau masalah alasan mereka memang jagonya. Dibuatlah seakan-akan itu keadaan mendesak dan harus dipayungi peraturan.
Lalu keluarlah ulama-ulama untuk melegalkannya, sah sudah. Acah adalah daerah istimewa yang menganut syariat Islam menurut undang-undang otonomi khusus, sejak perjanjian perdamaian di Helsinki, Aceh punya Undang-Undang khusus itu diberlakukan di Aceh.
Masalah mereka masih berputar di sekitar itu-itu saja. Kalau nggak mabuk, judi, ya masalah mesum. Melanggar soal-soal itu, siap dicambuk di depan publik.
Cetar! Tapi bagaimana dengan ekonominya. Menurut BPS Aceh, Aceh masih juara bertahan provinsi termiskin se Sumatera.
Dan juga menempati posisi ke 6 termiskin se Indonesia. Tepuk tangan dulu! Padahal sudah ratusan triliun rupiah dana otonomi khusus dikucurkan ke Aceh, sebagai bentuk kepedulian negara.
Dan hasilnya? dua gubernur tertangkap karena korupsi. Rakyatnya? ya siap-siap makan hati, siap-siap dicambuk karena salah sedikit, sedangkan yang korupsi, tidak ada hukum yang mengatur potong tangan sesuai syariat Islam bagi pencuri.
Hebatkan? Sahabat super, begitulah kondisi di Aceh sekarang. Dan sesudah semua prestasi itu, Pemerintah Aceh pun sibuk mengatur bahwa poligami harus dilegalkan.
Bahkan Ketua FPI Aceh malah mengatur berapa jumlah wanita yang harus diperistri. Katanya gini, bupati harus punya minimal tiga istri. Anggota DPR Aceh juga minimal tiga istri. Kalau DPR kabupaten, camat sama kepala desa, ya cukup dua istri saja.
Dan ternyata banyaknya istri sesuai dengan pangkat dan jabatan. Semakin tinggi pangkatnya, semakin banyak istrinya.
Kalau rakyat Aceh harus punya minimal berapa istri minimal? Ya, rakyat Aceh siap-siap hadapi cambuk lagi cambuk lagi.
Jadi rekan-rekan sekalian terutama emak-emak yang budiman. Kalau pengen lihat sistem khilafah kelak terjadi di Indonesia, cukup main-main saja ke Aceh.
Dan negeri ini kelak akan sibuk berdebat berapa istri yang harus didapat.
Sedangkan Malaysia mungkin sudah menemukan cara bagaimana warganya berwisata ke planet Mars. MARKIBONG! Mari kita bongkar Padahal kata Saleh, poligami juga dikenal dan diatur dalam UU No: 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan. "Apanya yang harus dibongkar Denni.
Seolah-olah ada pelanggaran hukum besar yang harus diungkap," gugat Muhammad Saleh. Menurtnya, pernyataan Denni tersebut sangat provokatif, menista dan menebar kebencian. Contoh, Denni menyebut Aceh sebagai Negara di Serambi Mekkah, padahal Aceh adalah bagian dari Indonesia.
Kedua, Aceh masih berputar pada masalah mabuk, judi, mesum dan cambuk. "Ini sangat menista dan provokatif," kata Muhammad Saleh yang saat ini di Jakarta.
Ketiga, Denni mengatakan, Aceh adalah contoh penerapan Khilafah massa depan di Indonesia. "Pernyataan ini sangat berbahaya dan sesat, menyesatkan," tegas Muhammad Saleh.
Keempat, seluruh rakyat, pemerintah dan ulama Aceh semuanya setuju poligami. Padahal, kebijakan ini sedang dibahas di parlemen Aceh dan belum final. Atas dasar itulah, Denni Siregar dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2, UU ITE.
"Sebagai partai politik lokal yang sah secara hukum Indonesia, Partai Aceh memiliki tangungjawab membawa masalah ini ke ranah hukum," tegas Muhammad Saleh.
Sumber: AJNN
No comments:
Write komentarTinggalkan Komentar!