Imran Mahfudi
FOTO | AcehTrend
|
BANDA ACEH | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Propinsi Aceh berhasil mendapatkan satu kursi di DPRA mewakili dapil 4 Aceh (Bener Meriah-Aceh Tengah).
Hasil tersebut didapatkan oleh PDIP Aceh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara 46-15-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Pokok Perkara:Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019, yang diajukan oleh Partai Aceh.
Imran Mahfudi selaku lawyer PDIP Aceh, Senin (22/72019) membenarkan kabar tersebut. “Iya, PDIP dapat satu kursi dapil Bener Meriah-Aceh Tengah,” ujar Imran Mahfudi.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyebutkan: Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu (salah satunya)46-15-01/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019, Pemohon: Partai Aceh. Terdapat pertentangan dalam Petitum.
Partai Aceh Terima Putusan MK
Secara terpisah Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh, Partai Aceh, H. Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa Pileg 2019 (kursi DPRA) di Dapil 4 Bener Meriah dan Aceh Tengah.
Begitupun. Hingga kini Partai Aceh belum menerima salinan amar putusan tersebut, sehingga belum bisa memberikan keterangan secara rinci.
“Kami akan mempelajari keputusan tadi, untuk menentukan langkah dan sikap selanjutnya jika ada celah hukum berikutnya,” kata Mualem melalui Juru Bicara Partai Aceh, Muhammad Saleh, Senin, 22 Juli 2019.
Menurut Muhammad Saleh, Partai Aceh tetap berpegang pada prinsip dan mekanisme demokrasi serta dasar gugatan bahwa proses Pileg, 17 April 2019 di Dapil tersebut, sarat dengan dugaan penyimpangan yang terstruktur, sistematis dan massif, sehingga Partai Aceh dirugikan.
Karena itu, untuk mencapai adanya kepastian hukum, PA menempuh cara konstitusional dengan mengunggat ke MK.
“Namun, setelah adanya putusan hukum di MK, PA tetap menghargainya,” ujar Saleh, begitu dia akrab disapa.
Selanjutnya sebut Saleh, usai proses hukum di MK, Partai Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat serta partai politik lokal dan nasional, untuk bersama-sama, mencurahkan segala potensi dan sumber daya yang ada, berpikir dan berikhtiar untuk membangun Aceh, demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh, paska MoU Damai Helsinki, 15 Agustus 2005 di Finlandia.
“Partai Aceh tetap membuka diri bagi seluruh elemen rakyat Aceh dan parpol, untuk bersama-sama dalam Koalisi Aceh Bermartabat (KAB) jilid II, membangun Aceh lebih baik,” jelas Juru Bicara PA, Muhammad Saleh.
Artikel ini telah tayang di AcehTrend dengan judul: Kalahkan Partai Aceh, PDIP Dapat Satu Kursi DPRA Dapil 4
No comments:
Write komentarTinggalkan Komentar!