Tuesday, July 2, 2019

Anjing yang Dibawa Masuk Dalam Masjid Gagal Jadi Barang Bukti, Ternyata ini Sebabnya?




BOGOR | Anjing masuk Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, dikabarkan mati ditabrak di jalan dekat taman di kompleks perumahan itu. 

Polisi sebelumnya menyatakan akan menggunakan hewan tersebut sebagai satu di antara barang bukti dalam penyidikan terhadap SM, 52 tahun, pemilik anjing kecil hitam tersebut. 

Polisi menyatakan telah lebih dulu memiliki rekaman video viral tentang SM dan anjingnya itu. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik video sebagai saksi dari kejadian yang viral itu. 

“Termasuk kami juga akan mengamankan binatang anjingnya sebagai alat bukti, jika terbukti ada unsur pidana,” kata Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Andy M. Dicky, di kantornya, Senin 1 Juli 2019.

Saat itu Andy menerangkan telah langsung berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menindaklanjuti peristiwa yang juga diadukan oleh pengelola masjid tersebut. 

Hasilnya, hari ini, Selasa 2 Juli, Andy mengumumkan penetapan tersangka penistaan agama terhadap SM.  

Penetapan dibuat setelah polisi memeriksa empat orang terdiri dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh, beberapa saksi, dan suami SM. 

Sedang anjing hitam yang sebelumnya dicari-cari dikabarkan sudah di tangan kepolisian tapi dalam kondisi mati. 


Kondisi si hitam dikabarkan pemilik akun Facebook Esther Imelda pada Selasa pagi. Esther mengatakan, saat ditemukannya di sebuah taman anjing tersebut sangat ketakutan dan berlari saat didatangi dirinya dan temannya.

“Dia lari menyeberang jalan dan ditabrak, maaf kami tidak bisa berbuat banyak, RIP di tempat, saat ini si hitam di serahkan ke polsek yang mengusut kasus ibu ini,” kata Esther.

Sementara si hitam mati, SM dirujuk ke rumah sakit jiwa. Dicky mengatakan, dari hasil pemeriksaan nantinya, kepolisian akan menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak. 

Jika tidak terbukti adanya penyakit kejiwaan, polisi menyiapkan jerat Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman bui di atas 5 tahun.

Sumber: Tempo

No comments:
Write komentar

Tinggalkan Komentar!