Sunday, June 30, 2019

Pemuda Aceh Utara Terciduk Saat Jual Sabu Pada Polisi

Ilustrasi barang haram Sabu-Sabu


LHOKSUKON | Seorang pemuda berinisial Mi (19) ditangkap petugas Satuan Resnarkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Aceh yang menyamar sebagai pembeli sabu-sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas, di Lhoksukon Sabtu mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka dan satu paket sabu 1 dalam penangkapan tersebut.

"Tersangka ditangkap pada Jumat (28/6), sekitar pukul 17.00 WIB, ketika dia sedang melakukan transaksi dengan anggota yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli," katan Ildani Ilyas.

Pemuda yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara tersebut dibekuk petugas di depan sebuah masjid di daerah itu.

Penangkapan teraebut bermula saat personil Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi, bahwa tersangka diduga kerap memiliki dan menjual narkotika jenis sabu-sabu, atas dasar tersebut Polisi melakukan penyelidikan lewat penyamaran.

Awalnya, petugas yang menyamar sebagai pembeli itu memesan barang haram itu kepada tersangka, kemudian mereka sepakat bertransaksi di depan sebuah masjid di daerah itu.

Saat sedang bertransaksi tersangka Mi dibekuk petugas dan menyita barang bukti,  di antaranya 1 paket sabu dengan berat 2,50 gram bruto dan sebuah handphone.

Setelah diciduk, yang bersangkutan dan barang bukti sabu langsung diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Mapolres Aceh Utara, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya

Sumber: AntaraAceh 

No comments:
Write komentar

Tinggalkan Komentar!