Friday, June 21, 2019

Pembubuhan Stempel Palsu Gubernur Aceh di Pidie Bukanlah Hal Sepele



BANDA ACEH | Jargon Pidie Meusigrak, yang sempat membawa nama Abusyik selaku pimpinan wilayah yang diperbincangkan seantero Aceh, membuka-lahan mulai redup. Gegap gempita kabupaten yang telah beberapa kali menggelar Festival Apam itu, kini terperosok, oleh kasus yang mengguncang dunia persilatan Aceh yang dulu pernah jadi hal-hal kontroversial.

Adalah pembubuhan stempel Gubernur Aceh di Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pidie 2018, yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Pidie Fadhullah, Kamis (20/6/2019), sebagai pemicu. Bukan hanya para ahli tatanegara yang terkejut. 

Menurut info sampai netizen tak makan sekolahan pun dibuat bingung oleh politik yang diperbarui sangat lucu itu. LKPJ Bupati Pidie dibubuhi stempel Gubernur Aceh!

Oleh netizen Aceh, acara itu ditarik ke humor politik. Mereka mengatakan bahwa biarpun Gubernur Aceh bukan orang Pidie, tetapi tetaplah mereka yang pegang. Netizen bukannya sebaliknya lebih lucu lagi; di-diam sedang diupayakan pemindahan ibukota provinsi ke Sigli. 

Mengikuti rencana pemindahan modal Republik Indonesia ke Kalimantan Selatan.

Kelucuan-kelucuan yang hadir di ruang media sosial itu, tentulah cara rakyat menertawakan Pemerintah Pidie yang membahas ka meusipreuk ateuh anoe gasui. 

Sebelum peristiwa memalukan itu terjadi, Mulyadi Yacoub selaku meminta izin Pidie surat pengunduran diri. Mundurnya Mulyadi tentu ada sebab-alasan. Secara manusiawi, semua pejabat level tinggi yang diundang. Sekda adalah posisi mentereng selain bupati dan wakilnya. Tapi Mulyadi membalik mundur. Nyan pasti na sipupu.

Sejauh ini Plt Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah sudah memberikan persetujuan melalui aceHTrend, Jumat (21/6/2019) tentang peristiwa itu. Nova Iriansyah mengatakan, “Sudah siap pakai,” kata Sekda Aceh, untuk mengambil langkah-langkah normatif.

Ia mengatakan juga, acara salah stempel itu tidak boleh permisif dan tidak boleh ada izin.

“Saya sudah minta Plt. Sekda mengambil langkah-langkah normatif sesuai penempatan dan aturan yang berlaku, tidak permisif dan tidak boleh ada alokasi, ”katanya singkat.

Pernyataan insinyur teknik bangunan itu setelah sebelumnya Juru Bicara pemerintah Aceh Wiratmadina dan Kepala Humas Pemerintah Aceh Rahmad Raden, secara lengkap juga menyampaikan pernayataan masing-masing.

Pernyataan menarik terbalik disampaikan oleh Asisten III Pemerintah Aceh Kamaruddin Andalah. Pejabat senior yang sampai Jumat (21/6/2019) masih berada di Kota Kazan, negara bagian Tatarstan, Rusia, mengatakan bahwa kasus pembubuhan stempel (virus) Gubernur Aceh pada LKPJ Bupati Pidie tahun 2018, bukan tidak ketidaksengengajaan. 

Tapi merupakan hal yang sengaja dilakukan oleh oknum tertentu.

Kenapa stempel Gubernur Aceh ada di Pemkab Pidie? Apapun alasannya Tentu tidak akan pernah rasional. Oleh karena itu Pemkab Pidie harus segera melelusuri dengan cara membuat tim investigasi, mencari tahu siapa yang mencoba “nakal” dan jika sudah ketemu harus segera diberikan sanksi.

“Bila pelakunya tenaga kontrak maka harus segera diberhentikan. Bila pelakunya adalah ASN maka harus diperoleh pangkatnya satu tingkat. bila pejabat struktural harus dibebastugaskan dari jabatan. 

Termasuk atasannya karena lalai dalam mendukung keberhasilan kinerja bawahannya, ”ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin apa yang terjadi di Pidie, merupakan salah satu yang langka terjadi di Indonesia.

Apa yang disampaikan oleh Kamaruddin, sama seperti harapan banyak orang. Bebas masalah salah stempel tidak dapat dilihat dari sudut pandang sederhana. Bukan mal administrasi saja. Tapi gagal sebagai sebuah kejahatan. 

Bersebab penggunaan stempel gubernur merupakan sesuatu yang memiliki batasan tersendiri, dan ketat pula.

daris egi hukum positif, pemalsuan stempel ini bertentangan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang bisa menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (persyaratan) atau sesuatu pembebasan perdebatan, atau yang bisa digunakan sebagai pertanyaan untuk sesuatu tindakan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya bisa mendatangkan sesuatu kerugian karena surat pemalsuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. ”

Nah, apakah Pemkab Pidie akan menindaklanjutinya ke ranah hukum? Hanya waktu yang akan bisa menjawab.

Sumber : Acehtrend.com

No comments:
Write komentar

Tinggalkan Komentar!