Ilustrasi
FOTO | INEWS
|
ACEH UTARA | Pertamina memberi sanksi ke pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) di Sampoeinit, Baktia Barat, Aceh Utara setelah warga mengamuk karena tak dapat jatah BBM jenis solar yang beredar di media sosial.
Hal itu dikatakan Sales Executive Retail VII Marketing Operation Region I PT Pertamina, Zulfirman. Dijelaskan SPBU Sampoeinit telah melanggar aturan dengan menjual BBM bersubsidi kepada pengecer pada malam hari.
"Sanksi yang dijatuhkan berupa tidak mendapat jatah BBM Premium selama 30 hari, terhitung sejak 1 Juli mendatang," kata Zulfirman Rabu (26/6).
Ia menilai keributan dalam video viral tersebut, akibat rebutan BBM bersubsidi antara warga dan pengecer. Dalam hal ini pihaknya hanya bisa menindak SPBU, sedangkan pengecer tugas pemerintah daerah dan aparat kepolisian.
Terkait isu ketiadaan stok premium di beberapa SBPU di Aceh terjadi akibat beberapa masalah, pertama tidak adanya penindakan terhadap pembeli BBM menggunakan jerigen dan banyak SPBU enggan bermasalah bila menyediakan BBM jenis premium.
“Kita tidak pernah membatasi kuota premium, hanya saja pihak SPBU sendiri yang merasa akan bermasalah bila menjual premium,” kata dia. Sebelumnya dikabarkan, beberapa warga mengamuk di SPBU Sampoeinit, Baktiya Barat, Aceh Utara karena tidak dapat jatah solar.
Kejadian itu sempat direkam oleh warga hingga beredar di media sosial. Dalam video berdurasi beberapa menit itu, tampak warga tidak hanya marah kepada petugas SPBU, namun juga menendang jerigen milik pengecer yang sedang antri BBM premium.
Bahkan warga juga marah karena pihak SPBU menjual premium diatas harga yang telah ditetapkan yaitu Rp 7.500 per liter untuk para pengecer.
Sumber: AJNN.NET
No comments:
Write komentarTinggalkan Komentar!