Sunday, May 26, 2019

Prabowo - Sandi Ajukan Tujuh Butir Tuntutan, Point 5&6 Sangat Mengejutkan

FOTO - Detik.com

JAKARTA | Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitisi (MK). 

Mereka mengajukan 7 tuntutan ke MK. Apa saja? 

Baca Juga: Selasa Dini Hari, KPU Umumkan Jokowi-Amin Sebagai Pemenang Pilpres 2019

Berikut 7 tuntutan yang mereka ajukan ke MK sebagaimana dirangkum detikcom dari berkas gugatan, Minggu (26/5/2019): 


  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. 
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. 
  3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
  4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019. 
  5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024. 
  6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014. atau: 
  7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945. 
Baca Juga: Setelah KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019, Beredar Surat Penyidikan untuk Prabowo Dugaan Kasus Makar Eggi Sudjana

"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum. Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123. 


Sumber : DETIK 

Artikel ini juga pernah tayang di AJNN.net dengan judul "Ini 7 Tuntutan Prabowo-Sandi: Jadi Presiden atau Pemilu Ulang!"

No comments:
Write komentar

Tinggalkan Komentar!