Friday, May 17, 2019

Merasa Teraganggu Suara Mengaji Waktu Tidur, Seorang yang Sedang Baca Quran di Tikam dalam Masjid

Seorang bernama Muhammad Khairil Nawi (24), merupakan seorang pemuda di Malaysia telah divonis penjara tiga tahun lima tahun, setelah melakukan penikaman terhadap seorang warga yang sedang mengaji di masjid.

Menurut kabar yang dikutip dari Artowan, hakim pun telah memberikan vonis kepada Khairil pada Kamis 16 Mei 2019.

Pun demikian, Khairil mengaku telah bersalah atas perbuatannya setelah vonis dibacakan.

Menurut laporan, Khairil telah melakuakn penikaman terhadap Mohd Amin (27) yang sedang mengaji Al Quran di salah satu masjid Kampung Apal, Trengganu, Besut, MAlaysia pada Minggu (12/5/2019).

Alasan Khairil menikam Amin disebabkan merasa kesal saat dia tidur terganggu dengan suara mengaji si korban yang menggunakan speaker.

Ilustrasi

Pelaku mendatangi si korban di masjdi terus menikamnya dengan menggunakan pisau dan kemudian kabur melarikan diri.


Selanjutnya korban dievakuasi karena terluk di bagian dada dan menerima tujuh jahitan stelaah diarawat di Rumah Sakit Besurt.

Ketua Kepolisian Besut, Mohd Zamri Mohd Rowi juga menegaskan, pelaku ini sudah jelas positif konsumsi narkoba dengan jenis sabu-sabu.

Sekarang penindak kriminal yang bernama Khairil ini harus menebus kesalahannya dengan menjalani hukuman penjara yang telah didakwa kepadanya.


Sumber : Video Tribun

No comments:
Write komentar

Tinggalkan Komentar!