Tuesday, April 9, 2019

Merasa Terzalimi di Vonis 7 Tahun Penjara, Irwandi Akan Mengajukan Banding

Peugah Haba News | Terdakwa Gubenur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf  kemarin malam Senin (8/4/2019) menerimah keputusan majlis hakim dalam sidiang Tipikor yang memberat ke atasnya atas tuduhan korupsi, akan mengajukan banding. 

Irwandi Yusuf konsferensi pers usai sidang (dok.tribunnews)

Irwandi Yusuf menilai kiranya dia sudah sangat terzalimi dengan keputusan sidang tersebut. Fasalnya tak tanggung-tanggung, atas keputusan majlis hakim tersebut di putuskan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda uang sebesar 300 juta rupiah serta pecabutan hak politiknya selama 3 tahun, dalam arti katanya Irwandi tidak boleh memilih dan dipilih dalam pemilu.

Sanggah Irwandi dan menurut keterangannya, "Ada yang tidak benar ini," jelas Irwandi seusai acara sidang kemarin malam.

"Saya merasa dicurangi, dizalimi dan saya memohon kepada Allah supaya membalas kezalimian. Dan bagi beragama Islam, mohon karmanya dibalas kapada yang bersangkutan."

Selain itu, walaupun tuntutan hanya tujuh tahun dan lebih ringan dari jaksa penuntut umum sepuluh tahun, namun kiranya istri tercinta Irwandi Yusuf nyonya Darwati A Gani juga tak sanggup menerima atas putusan terhadap suaminya. Ungkapan ini sempat di unggah oleh Darwati dalam akun instagram pribadi miliknya. "7 tahun itu bukanlah akhir dari segala-galanya, kita akan melaluinya bersama-sama, Dan mari kita lawan ketidakadilan ini." tulis Kak Dar panggilan akrab sapaan untuk istri Irwandi ini.


Dalam sidang terakhir keputusan majlis hakim ini juga hadir beberapa tokoh masyarakat yang menjadi simpastisan Irwandi Yusuf.

Dan juga terlihat di akhir sidang Irwandi Yusuf juga menyalami para dewan majlis hakim.

No comments:
Write komentar

Tinggalkan Komentar!