Pratu DAT, tersangka penjual amunisi ke KKB di Kabupaten Mimika, Papua, tiba di Bandara Sentani Jayapura setelah pada 4 Agustus 2019 tertangkap di Sorong, Papua Barat (6/08/2019). FOTO | Kompas |
TIMIKA | Banyak prajurit TNI yang gugur menghadapi kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Terakhir Prada Usman Hambelo, seorang anggota TNI yang bertugas untuk pengamanan pembangunan Jalan Trans Papua gugur seusai diserang Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) di wilayah Kabupaten Nduga, Papua, Sabtu (20/7/2019). Celakanya, ternyata KKB mendapatkan amunisi yang dipergunakan menyerang pasukan TNI dari oknum TNI sendiri.
Pratu DAT, oknum prajurit TNI AD yang menjadi tersangka penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih, Jayapura.
Pratu DAT adalah anggota Kodim 1710/Mimika. Dandim 1710/ Mimika Letkol Inf. Pio L. Nainggolan mengatakan, Pratu DAT baru bertugas di Kodim selama 1 tahun 11 bulan terhitung hingga 19 Juni 2019.
Di Kodim, Pratu DAT bertugas di bagian staf tata usaha.
"Pratu DAT baru baru bertugas di Kodim selama satu tahun sebelas bulan," kata Pio kepada wartawan di Timika, Selasa (6/8/2019).
Saat ditanya asal satuan Pratu DAT sebelum bertugas di Kodim, Pio enggan menyebutkan.
Meski demikian, ia memastikan bahwa proses hukum kepada anggotanya sudah ditangani Pomdam XVII/Cenderawasih, Jayapura.
"Mari kita percayakan kepada Pomdam XVII/Cenderawasih untuk penanganan kasusnya," tutur Pio. Menurut Pio, kasus yang menimpa Pratu DAT merupakan suatu permasalahan yang serius sebab berhubungan dengan KKB.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh prajurit TNI di Mimika agar tidak melakukan tindakan serupa, maupun tindakan disiplin lainnya.
"Jadikan kasus ini cambuk untuk tidak melakukan hal yang sama, ataupun melakukan pelanggaran lainnya," pungkas Pio.
Pratu DAT sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.
Proses penangkapan tersangka DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT.
Saat itu, tim gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong. Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo dan selanjutnya menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante.
Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.
Selama berada di Sorong, DAT menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.
Ia menginap selama 1 malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Pratu DAT ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT.
Selain Pratu DAT, dua oknum prajurit TNI Pratu O dan Pratu M juga menjadi tersangka kasus tersebut. Ketiganya menjual ratusan amunisi kepada warga yang diamankan oleh Satgas Nemangkawi di Jalan Cenderawasih Depan Diana Shooping Center, Kabupaten Mimika, Juli lalu.
"Pratu DAT, yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/08/2019).
Eko mengatakan, tindakan Oknum TNI Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cenderawasih.
Proses hukum terhadap tersangka dipastikannya akan berjalan, tidak hanya dari sisi hukum militer, tetapi hukum pidana umum.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.
Pratu DAT, sambung Eko, juga terancam dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI AD.
Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) XVII Cenderawasih, Ltt CPM Mukmin menyebut, Pratu DAT bersama dua rekannya, Pratu O dan Pratu M, terancam hukuman pemecatan, lantaran melakukan tindakan menjual amunisi kepada KKB.
“Tidak ada ampun, mereka akan ditindak secara militer dan akan dilakukan pemecatan,” kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 600 butir yang akan dipasok kepada Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) Papua berhasil digagalkan Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi di Timika, Papua.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto. Dalam kesempatan itu, Satgas Nemangkawi juga disebut mengamankan tiga orang.
"Ya benar, Satgas Nemangkawi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga akan memasok 600 butir amunisi ke KKSB," ujar Agung, saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2019).
Ia mengungkap ketiga orang tersebut ditangkap di depan pusat perbelanjaan Diana Shopping Center, Jalan Budi Utomo, Kota Timika.
"Saat ini kepada ketiga pelaku penanganannya dilakukan oleh Satgas Nemangkawi yang melakukan penangkapan maupun proses penyidikan," ungkapnya.
Agung turut menjelaskan bahwa Polres Mimika hanya back up sistem di satuan kewilayahan setempat. Sehingga tidak ada hubungan tata kerja secara dengan Satgas Nemangkawi.
Satgas Nemangkawi, yang beranggotakan tim gabungan Polri dan TNI, telah menggagalkan rencana para pelaku yang diduga kuat hendak memasok amunisi kepada KKSB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum TNI yang Jual Amunisi ke OPM Bertugas di Kodim Mimika"
No comments:
Write komentarTinggalkan Komentar!