Ketua Komisi 1 DPR Aceh, Azhari Cage, SIP |
BANDA ACEH | Ketua Komisi I DPR Aceh, Azhari Cage SIP menolak tegas soal pembatalan sepihak Qanun Bendera dan Lambang Aceh oleh Menteri Dalam Negeri, Jahjo Kumolo.
“Kami menolak secara tegas soal pembatalan sepihak ini, karena ini di luar prosedur dan tidak melalui mekanisme dan tidak pernah dimusyawarahkan dengan DPRA,” kata Azhari, kepada mediaaceh.co, Rabu 31 Juli 2019.
Menurutnya, surat itu terkesan janggal, karena dari surat itu ada tembusannya ke DPRA, tapi sejak dikeluarkan sampai saat ini belum pernah diterima oleh DPRA. Padahal dalam surat itu ada poin penting, yaitu sejak dikeluarkan surat itu sampai jangka waktu 14 hari, apabila keberatan bisa mengajukannya ke presiden.
“Ini sejak dikeluarkan sampai sekarang belum kita terima, bagi saya surat ini adalah pengkhianatan terhadap Aceh dan pengkhianatan terhadap perdamaian Aceh, pengkhianatan terhadap MoU dan UUPA dan tentunya ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Azhari mengatakan, pembatalan qanun tersebut oleh Mendagri adalah mekanisme yang tak lazim secara perundang undangan.
“Kan sejak 2011 sampai sekarang kita ketahui masih cooling down dan belum pernah pembahasan apapun untuk pembatalan, karena itu, kita menganggap Qanun Nomor 3 Tahun 2013 masih sah secara hukum dan pembatalannya tidak sah,” ujarnya lagi.
Ia menjelaskan, kalau Pemerintah Pusat terus-terusan mengkhianati Aceh, kepercayaan masyarakat Aceh kepada pusat akan hilang imbasnya adalah mengancam perdamaian Aceh yang sudah menjadi model dunia.
“Berhentilah dengan terus mengobok-ngobok Aceh dan kita tegaskan menolak dengan tegas pembatalan Qanun 3 Tahun 2013 dan kita menganggap Qanun itu masih sah sebelum ada pembicaraan sesuai dengan mekanisme,” kata Azhari Cage.
Sebelumnya beredar surat dari Mendagri nomor 188.34/2723/SJ tentang Pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Mendagri yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 26 Juli 2019.
Sumber: MediaAceh
No comments:
Write komentarTinggalkan Komentar!