Saturday, July 13, 2019

Temui Ketua DPR, Hendropriyono Mengusulkan Jabatan Presiden 8 Tahun



Hendropriyono 
FOTO | Sinar Indonesia 

JAKARTA | Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), yang juga politisi senior PKPI A.M. Hendropriyono menemui Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. 

Keduanya bertemu untuk tukar pikiran dan membicarakan permasalahan bangsa. "Tukar pikiran tentang situasi nasional Indonesia.

Saya sebagai rakyat biasa tapi tidak bisa diam saja. Kalau semuanya diam saja kan, namanya tidak ada partisipasi rakyat," kata Hendropriyono di Kompleks Parlemen, Jakarta seperti dikutip Antaranews, Jumat (12/7/2019). 

Dia mengatakan, dalam pembicaraan tertutup itu, dirinya mengusulkan agar ke depan jabatan Presiden dan Kepala Daerah hanya delapan tahun sehingga tidak ada lagi namanya petahana. 

Menurut dia, kalau usulan itu diterima maka diharapkan pemerintahan dan rakyat kuat karena pemerintah bekerja dengan sebaik-baiknya selama delapan tahun tersebut. "Saya usul dan nampaknya ketua DPR RI nampaknya cocok pikirannya, bahwa tenggang waktu Presiden dan Kepala Daerah itu delapan tahun. 

Namun, satu kali saja, turun penggantinya nanti silakan berkompetisi, tidak ada petahana," ujarnya. 

Dia mengatakan, dalam pelaksanaan Pemilu menghabiskan biaya yang mahal dan cenderung naik tiap periodenya, misalnya di 2004 menghabiskan uang negara Rp3 triliun, 2009 menjadi Rp8 triliun, di 2014 menjadi Rp15 triliun dan 2019 Rp25 triliun lebih. 

Hendro mengatakan pernyataannya itu mewakili orang-orang se-generasinya sebagai bentuk keprihatinan karena kalau terus menerus seperti itu maka negara Indonesia bisa bangkrut. 

Dia mengatakan, Amerika Serikat dan Rusia saat ini sudah menjadi negara adidaya namun Indonesia yang sudah merdeka 74 tahun masih seperti ini. "Saya bilang tolong itu konstitusi bisa diadendum, kalau tidak bisa diamandemen, diandendum saja. 

Kalau tenggat waktu kepala Pemerintah dan Kepala Daerah itu 8 tahun sekali saja, jadi tidak begini," katanya. Hendro mempersilakan DPR membahas aturan mengenai pembahasan masa jabatan Presiden dan kepala daerah tersebut. 

SumberOKEZONE 

No comments:
Write komentar

Tinggalkan Komentar!