Wednesday, July 3, 2019

Polresta Lhokseumawe Cyduk 4 Pemuda Pengedar Sabu di Simpang Keuramat



LHOKSEUMAWE | Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap empat pemuda diduga terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Simpang Keuramat.


EMPAT TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DIHADIRKAN DALAM KONFERENSI PERS DI MAPOLRES LHOKSEUMAWE, RABU, 3 JULI 2019
FOTO | ACEHTREND 


Mereka berinisial MA (34) berperan sebagai pengedar, sedangkan ketiga lainnya sebagai pembeli, yaitu AM (24), MU (41), dan NA (23).


Polisi awalnya mendapat laporan masyarakat, jika di lokasi itu kerap digunakan tempat transaksi sabu-sabu, kemudian tim polres Lhokseumawe bersama personel Polsek Simpang Keuramat melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reserse Narkoba, Iptu Zeska Julian, kepada awak media di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (3/7/2019).

Awalnya kata Iptu Zeska, mereka menangkap MA (34) dalam gubuk kebun miliknya di Cot Lhah Gampong Simpang Empat, Kecamatan Simpang Keramat, Aceh Utara, Rabu dini hari.

Pada hari yang sama ditangkap ketiga tersangka lainnya berdasarkan pengembangan dari MA.

Selain sebagai pengedar, MA juga sebagai pemakai. “Untuk saat ini ada satu tersangka lainnya inisial D, pemilik sabu tersebut. Saat ini sedang kita buru,” pungkas Zeska.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 100 ons sabu-sabu.


Sumber: Mercinews.com

No comments:
Write komentar

Tinggalkan Komentar!