Saturday, July 20, 2019

Denny Siregar Santai Hadapi Pelaporan 'Poligami Aceh'



Denny Siregar
FOTO |FACEBOOK 


JAKARTA | Aktivis media sosial Denny Siregar menanggapi santai laporan Anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razin yang mempermasalahkan konten video ‘legalisasi poligami di Aceh’ yang diunggah di YouTube oleh Cokro TV. Konten video yang dipandu Denny tersebut dinilai telah merendahkan harkat martabat rakyat Aceh.

“Ya hadapi saja. Udah biasa,” kata Denny kepada Tagar, Kamis, 18 Juli 2019.

Denny sejauh ini sudah tiga kali dilaporkan ke polisi. Pertama, dituduh menghina Rizieq Shihab, dilaporkan 700 pengacara. 

Kedua, masalah suporter Persija yang dibunuh suporter Persib, ada beberapa orang yang melaporkannya. Ketiga, konten video tentang legalisasi poligami di Aceh.

Denny mengatakan akhir laporan tersebut menguap begitu saja. “Ya semua mentah karena laporan mereka buktinya lemah semua,” katanya.

Ia tidak menyewa pengacara untuk menghadapi laporan-laporan tersebut.

“Karena sudah kandas di polisi duluan. Polisi kan gak bodoh, melapor itu harus lengkap bukti. Kalau lemah ya gak diproses lah,” ujar Denny.

Ia mengaku ada perasaan takut menulis hal-hal sensitif yang sangat mungkin menyinggung pihak lain.

“Ya pasti ada lah (rasa takut), dan aku juga sudah hati-hati menulis sekarang, gak kayak di awal-awal. Tapi namanya orang suka tersinggungan, ya gimana,” kata Denny.

Denny mengatakan tak ada pertemuan dengan pihak-pihak yang melaporkannya. “Hahaha… gak pernah satu pun.”

“Aku cuman nyindir-nyindir mereka aja di medsos,” kata Denny.

“Mereka yang lapor gak pernah merasa kalau laporan mereka itu lemah. Akhirnya karena malu, mereka koar-koar ke media kalau aku ini kebal hukum,” tutur Denny Siregar.

Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi mengatakan telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melaporkan aktivis media sosial Denny Siregar ke Bareskrim terkait hinaan terhadap masyarakat Aceh melalui video yang diunggah Cokro TV.

Laporan polisi pada Selasa, 16 Juli 2019, oleh Fachrul dilakukan bersama Juru Bicara Partai Aceh Muhammad Saleh dan tokoh masyarakat Aceh di Jakarta, Fahmi Mada.

Fachrul dan kawan-kawan menilai konten video Denny Siregar di situs YouTube telah merendahkan harga diri, harkat dan martabat rakyat, ulama, dan Islam di Aceh.

“Saya mengecam keras pernyataan-pernyataan tendensius dan fitnah yang dilakukan oleh Denny yang divideokan dan disebarluaskan kepada publik terkait wacana pelegalan poligami di Aceh,” katanya kepada wartawan, Rabu, 17 Juli 2019.

Fachrul mengatakan perbuatan Denny melanggar Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam UU 19/2016. 

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

Dan mengacu Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Denny dianggap melakukan tindakan yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

“Jelas dalam video tersebut dirinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” kata Fachrul.

Ia mengatakan silakan saja berekspresi, menyampaikan pendapat atau masukan tentang Aceh, tapi tidak dengan menyudutkan Aceh, ulama, dan Islam di Aceh dengan cara-cara brutal, tendensius dan menyinggung perasaan masyarakat Aceh.

“Kalau tidak paham ‘orang Aceh’ yang memiliki budaya dan Islam yang kuat, sebaiknya pelajari dulu tentang Aceh, bukannya menuding Aceh dengan tuduhan tendensius,” kata Fachrul.



Sumber: Tagar News

No comments:
Write komentar

Tinggalkan Komentar!