Massa PA 212 tuntut MK tunda putusan sengketa Pilpres 2019.
FOTO | VIVA
|
JAKARTA | Massa Persaudaraan Alumni (PA) 212 menuntut Mahkamah Konstitusi agar menunda pengumuman putusan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Presiden-Wakil Presiden 2019, yang dijadwalkan pada Kamis, 27 Juni 2019.
Sebab, majelis hakim perlu melakukan serangkaian audit untuk dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
"Kami minta MK memundurkan untuk mengumumkan dan memutuskan perkara. Sebab banyak yang perlu diaudit terlebih dahulu sebelum MK mengambil keputusan," kata Marwan Batubara sebagai orator di lokasi aksi unjuk rasa di depan Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Rabu 26 Juni 2019.
Marwan mengatakan, ada beberapa hal yang harus diaudit. Pertama, yakni masalah penggunaan dana APBN yang diduga digunakan capres petahana Joko Widodo untuk kampanye. Hal itu, kata Marwan, melanggar aturan dalam berkampanye.
"Kedua audit terhadap IT KPU, diketahui bahwa IT KPU tidak ikuti standardisasi IT dunia. Padahal dalam undang-undang itu diwajibkan berstandar IT dunia," ujarnya.
Hal lain yang perlu diaudit, lanjut Marwan, adalah hasil perhitungan suara pemilihan presiden. Dia menilai dalam proses perhitungan tersebut banyak ditemukan kecurangan. Oleh karena itu MK perlu waktu yang lebih lama untuk mengetahui banyaknya kecurangan yang ada.
"Jadi kami minta, MK lakukan audit terlebih dahulu. Kalau memang diperlukan waktu maka pengumuman keputusan bisa diperpanjang.
Setelah itu bisa dengan gampang kecurangan ditemukan oleh hakim MK," ujarnya.
Sumber : viva
No comments:
Write komentarTinggalkan Komentar!