Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
FOTO | TIRTO.ID
|
“Saya yakin 100 persen, permohonan akan ditolak oleh MK, karena sebagian besar permohonan yang diajukan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) lebih menyangkut proses pemilu dan bukan hasil pemilu,” kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Rabu, 26 Juni 2019.
Menurut dia, selain materi permohonan yang diajukan ke MK menyangkut proses pemilu, pembuktian yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan juga lemah.
Tuba Helan menjelaskan, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menangani sengketa hasil pemilu. Bukan proses pemilu yang merupakan kewenangan Bawaslu maupun Pengadilan Tata Usaha Negara atau peradilan umum.
“Kalau dilihat dari materi permohonan Prabowo – Sandi lebih banyak menyangkut proses pemilu, bukan hasil pemilu,” kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu.
Misalnya, kata dia, soal keterlibatan birokrat selama proses pemilu, persoalan status Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Bank Syariah, pemilih ganda dan lainnya.
“Ini semua menyangkut proses pemilu dan menjadi kewenangan Bawaslu dan peradilan pidana, bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Johanes Tuba Helan menjelaskan.
Karena itu, dirinya berkeyakinan 100 persen bahwa MK akan menolak seluruh permohonan yang disampaikan pasangan Prabowo – Sandi dalam sengketa PHPU Pilpres 2019.
Sumber : Abadikini.com
Hallo Pokermania, kini deposit semakin mudah dengan menggunakan aplikasi ovo. Deposit Pakai OVO Cash hanya 10rb saja
ReplyDeleteBonus menarik untuk deposit pakai ovo cash
> Bonus New Member 10%
> Bonus Deposit Harian 5%
> Bonus Rake Back Mingguan
HUBUNGI KAMI:
LiveChat : www.pokerayam.top
WA : 0812-2222-1680
LINE : POKERAYAM
Deposit Pakai OVO Cash